
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melelang barang rampasan dari perkara pidana umum dan pidana khusus dengan nilai limit sekitar Rp3,1 miliar yang berpotensi menambah penerimaan negara, dan masyarakat dapat mengikuti pelelangan mulai 13 Agustus 2026 melalui lima kejaksaan negeri di wilayah NTB.
Rincian Barang dan Mekanisme Lelang
Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB Chalis Al Rossi mengungkapkan, "Angka ini bisa naik atau turun tergantung proses penjualan lelang. Ada barang yang mungkin tidak laku atau justru terjual di atas harga limit."
Chalis menjelaskan bahwa barang yang dilelang terdiri dari aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan telepon genggam.
Ia menjelaskan bahwa aset berupa tanah umumnya berasal dari perkara pidana khusus.
Sementara itu, telepon genggam dan barang bergerak lainnya berasal dari perkara pidana umum.
Masyarakat dapat mengikuti pelelangan dengan datang langsung ke kantor kejaksaan negeri atau secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Chalis menambahkan masyarakat dapat melihat daftar lengkap barang yang dilelang melalui katalog resmi Kejati NTB.
Daftar Aset di Sejumlah Kejaksaan Negeri
Di wilayah Kejaksaan Negeri Mataram yang meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara tersedia tujuh bidang tanah yang berlokasi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Chalis mengatakan, "Harga limit masing-masing bidang tanah sebesar Rp53,3 juta."
Kejaksaan Negeri Lombok Timur melelang satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai limit Rp751,5 juta.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga melelang logam mangan seberat 20,4 kilogram dengan nilai limit Rp2,6 juta.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menawarkan lima sepeda motor dengan harga limit berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.
Di wilayah Kejaksaan Negeri Sumbawa dilelang sebidang tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa dengan nilai limit lebih dari Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Sumbawa juga melelang sebidang tanah seluas 9.484 meter persegi yang berada di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu dengan harga limit Rp824,7 juta.
Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Negeri Bima turut menawarkan berbagai barang bergerak berupa telepon genggam, sepeda motor, dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi.
- Penulis :
- Arian Mesa



