HOME  ⁄  Nasional

Trubus Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Serta-Merta Masuk RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Trubus Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Serta-Merta Masuk RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengingatkan pembentuk undang-undang agar berhati-hati dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Guru Besar Universitas Trisakti itu menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat karena terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dan pembentukan tindak pidana baru.

“Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Ia melanjutkan, “ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.”

Trubus Soroti Perbedaan Konstruksi Hukum

Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual banyak membahas mekanisme yang digunakan negara untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut dia, persoalannya berbeda apabila illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai tindak pidana baru.

“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,” tuturnya.

Trubus mengatakan kesalahan dalam menempatkan norma berpotensi menimbulkan persoalan implementasi, terutama menyangkut pembuktian asal-usul kekayaan seseorang.

“Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga,” ucap Trubus.

Konstruksi dan Pembuktian Harus Diperjelas

Trubus mengingatkan illicit enrichment tidak semestinya langsung dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi.

“Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan,” ucap Trubus.

Ia juga menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya ditempatkan dalam konteks pemberantasan korupsi.

“Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat,” katanya.

Trubus menyebut kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga sejumlah kejahatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meskipun pelakunya telah dijatuhi pidana.

“Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026