
Pantau - Komisi Yudisial (KY) menyusun instrumen analisis putusan hakim untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dibahas dalam Workshop Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi UU TPKS di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Workshop tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, yang menyampaikan bahwa implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Arie Sudihar mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.526 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, "Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan."
Instrumen Analisis untuk Memantau Implementasi UU TPKS
Arie Sudihar menjelaskan bahwa penyusunan instrumen analisis putusan merupakan bagian dari kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Analisis dilakukan secara akademis dan sistematis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aspek yang dianalisis meliputi format putusan, penerapan hukum, argumentasi hakim, penalaran hukum hakim, serta pemenuhan hak korban.
Arie Sudihar menegaskan, "Analisis putusan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual."
Ia mengatakan hasil analisis diharapkan menjadi bahan pengembangan pengetahuan sekaligus meningkatkan kualitas peradilan.
Instrumen analisis yang disusun dirancang agar bersifat objektif, sistematis, terukur, serta mengakomodasi perspektif perlindungan dan pemenuhan hak korban.
KY menyusun instrumen tersebut melalui kerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Libatkan Berbagai Lembaga dan Akademisi
Workshop diikuti perwakilan KPAI, LPSK, Mahkamah Agung, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk menghimpun masukan substansi serta menghasilkan rekomendasi konkret terkait instrumen analisis dalam memantau implementasi UU TPKS.
KY berharap kegiatan tersebut menghasilkan masukan dan rekomendasi penyempurnaan instrumen analisis putusan, matriks hasil pembahasan dari setiap kelompok, serta hasil final penyempurnaan instrumen analisis putusan.
Workshop menghadirkan narasumber Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020–2025 Suka Violetta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Dr. Niken Savitri, serta Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in.
Penanggap dalam workshop terdiri atas Komisioner KPAI Dian Sasmita, Astriyani dari Mahkamah Agung, dan Ninik Rahayu.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma'in, menjelaskan bahwa workshop merupakan kelanjutan dari diskusi lintas sektor mengenai pengawasan dan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 30 Juni 2026.
Juma'in menegaskan, "Peran KY terkait UU TPKS adalah memantau persidangan dan melakukan analisis terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ia menyampaikan bahwa KY telah menganalisis ratusan putusan perkara TPKS yang telah berkekuatan hukum tetap, meski analisis terhadap putusan dari Kupang, Jawa Tengah, dan Medan masih perlu dilengkapi.
Suka Violetta menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki peran penting dalam implementasi UU TPKS, termasuk KY sebagai lembaga pengawas hakim.
Ia menyatakan hakim harus menegakkan keadilan tanpa membedakan jenis kelamin serta memperkuat perspektif perlindungan terhadap perempuan sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Suka Violetta menegaskan, "Kehadiran UU TPKS memperjelas perlindungan terhadap korban sebagai tujuan utama," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat sipil merupakan mitra strategis dalam melindungi korban dan mengawal implementasi UU TPKS agar berjalan lebih efektif.
- Penulis :
- Leon Weldrick



