HOME  ⁄  Nasional

Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Biayai Pilkada 2029 Secara Bertahap

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jawa Tengah Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Biayai Pilkada 2029 Secara Bertahap
Foto: Wakil Gubernur Jawa Tengah Tan Yasin Maimoen saat Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2029, di Semarang, Rabu 5/8/2026 (sumber: Pemprov Jateng)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029 dengan skema penganggaran bertahap mulai 2027 agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.

Dana Cadangan Disiapkan Bertahap

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan dana cadangan tersebut akan disisihkan secara bertahap mulai tahun 2027.

Pernyataan itu disampaikan di sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029.

Menurut Taj Yasin Maimoen, pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan sejak dini.

Ia mengatakan, "Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu satu tahun sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun."

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkirakan akan mengalokasikan sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun.

Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Langkah tersebut juga dimaksudkan agar persiapan pendanaan tidak mengganggu program pembangunan daerah maupun pelayanan publik.

Wakil Gubernur berharap pembahasan Raperda segera selesai sehingga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mulai membentuk dana cadangan.

DPRD Tekankan Pengelolaan Fiskal yang Terencana

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Hafidz Alhaq Fatih menyatakan pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat dibiayai secara terencana dan berkelanjutan.

Menurut Hafidz Alhaq Fatih, pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda politik lima tahunan, tetapi juga proses konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai.

Hafidz menjelaskan mekanisme dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menyisihkan anggaran secara bertahap sehingga beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

Ia mengatakan, "Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga."

Hafidz menambahkan dana cadangan merupakan bentuk kesiapsiagaan fiskal untuk menghadapi kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak jauh hari.

Ia mengatakan, "Sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan pilkada secara bertahap, transparan, dan akuntabel."

Hafidz mengingatkan pengelolaan dana cadangan harus dilakukan secara hati-hati.

Dana cadangan hanya boleh digunakan sesuai tujuan pembentukannya dengan dasar hukum yang jelas.

Seluruh pengelolaan dan penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Penulis :
Leon Weldrick