
Pantau - Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum laut internasional dan perlindungan lingkungan laut dalam konflik bersenjata pada Diskusi Pakar Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) dalam Global IHL Initiative yang digelar di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026.
Diskusi tersebut diselenggarakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kerangka hukum laut tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata.
Havas menyampaikan bahwa operasi angkatan laut berpotensi menimbulkan kerusakan lintas batas yang serius dan berkepanjangan terhadap masyarakat pesisir.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban due regard terhadap lingkungan laut karena Indonesia sebagai negara kepulauan tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauannya sendiri.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Ricky Suhendar mengungkapkan bahwa Indonesia berkepentingan memastikan konflik di laut tidak mengurangi hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan, serta tidak melemahkan hukum yang mengatur hak navigasi dan zona maritim.
Ricky juga menyoroti perlunya pedoman teknis yang lebih jelas mengenai perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda, seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, yang berpotensi menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di laut.
Ricky menegaskan seluruh upaya tersebut harus tetap sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), hukum humaniter internasional, serta konvensi internasional di bidang lingkungan hidup.
Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia Martin de Boer menyatakan bahwa laut tidak boleh dipandang terpisah dari kehidupan masyarakat karena berperan penting bagi ketahanan pangan global, konektivitas digital, dan ekosistem sipil.
Diskusi yang menghadirkan 24 pakar nasional dan internasional itu merupakan kegiatan kedua di Jakarta setelah pertemuan serupa pada Mei 2025.
Kemlu RI dan ICRC berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti negara-negara maupun para pihak yang terlibat dalam konflik guna memperkuat penghormatan terhadap hukum internasional dan memitigasi dampak kemanusiaan serta lingkungan akibat peperangan laut.
- Penulis :
- Aditya Yohan



