
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan verifikasi dan penelusuran atas dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan pihaknya menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
Gogot mengungkapkan, "Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Kemendikdasmen menjelaskan penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik secara prosedural hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang.
Penginputan tersebut wajib didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan, maupun pelanggaran tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, agar tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.
Masyarakat juga dapat memeriksa status data peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Gogot menegaskan Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas tata kelola Dapodik dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



