
Pantau - Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan 42,015 kilogram kuku trenggiling serta menetapkan dua warga Pontianak Selatan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto mengatakan kedua tersangka diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
Ia mengungkapkan, "Barang bukti yang kami amankan berupa 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling."
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka HA alias AA di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu (1/8).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 30 karung yang berisi sisik dan kuku trenggiling.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan BS alias AM sebagai tersangka yang diduga merupakan pemilik barang bukti.
Selain sisik dan kuku trenggiling, polisi juga menyita timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Endang mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
BKSDA Perkirakan Barang Bukti Berasal dari Sekitar 2.600 Trenggiling
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane mengatakan barang bukti yang disita diperkirakan berasal dari sekitar 2.600 ekor trenggiling.
Perkiraan tersebut didasarkan pada estimasi bahwa setiap satu kilogram sisik trenggiling berasal dari empat hingga enam ekor satwa.
Murlan mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai klaim bahwa sisik trenggiling memiliki khasiat sebagai obat.
Menurut Murlan, hingga saat ini belum terdapat bukti ilmiah yang mendukung adanya manfaat medis dari sisik trenggiling.
- Penulis :
- Shila Glorya



