
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa setiap investor, penambang, dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di wilayah adat wajib memperoleh izin dari masyarakat adat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Bob Hasan menegaskan bahwa kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kewajiban memperoleh izin dari masyarakat adat juga telah disinggung dalam Undang-Undang Minerba.
Ia mengungkapkan, "Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,"
Bob Hasan menilai kewajiban memperoleh izin dari masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga dan melindungi kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayah adat.
Ia mengungkapkan, "Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,"
Menurut Bob Hasan, kewajiban perizinan tersebut merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.
Ia menyebut pengaturan tersebut bertujuan menciptakan harmoni hukum yang berkeadilan.
Melalui pengaturan itu, hak-hak masyarakat adat diharapkan tetap terlindungi secara substansial.
Ia juga berharap kepastian hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat.
Papua Barat Dorong Legalitas dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Menurutnya, legalitas tersebut diperlukan agar manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara langsung untuk pembangunan daerah.
Ia menilai pengelolaan sumber daya alam juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Ia mengungkapkan, "Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,"
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, serta Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat sekaligus Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.
- Penulis :
- Arian Mesa



