
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau pil koplo yang digagalkan Polsek Serpong hingga mengungkap bandar besar di balik kasus tersebut.
DPR Minta Pengusutan Tidak Berhenti di Pelaku Lapangan
Sahroni mengatakan pengungkapan kasus dengan nilai sekitar Rp230 miliar itu menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat keras ilegal.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kurir atau pelaku lapangan semata.
"Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ungkap Sahroni.
Ia melanjutkan, "Selanjutnya saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas. Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Oleh karena ini sudah terlampau masif dan fantastis.”
Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka
Sahroni menilai besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang terorganisasi sehingga seluruh rantai distribusi harus ditelusuri hingga aktor utama.
"Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya. Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi. Saya ingin kasus ini menghasilkan satu hal yang jelas, yaitu ketegasan negara dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diperkirakan bernilai Rp230 miliar setelah melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sahroni berharap pengungkapan kasus itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan



