
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan saat ini usulan tersebut sedang diajukan kepada Menteri Keuangan dengan target dapat diterapkan pada 2026.
Supratman mengatakan usulan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas permintaan berbagai asosiasi.
"Ini merupakan permintaan dari teman-teman asosiasi. Semua ini kami lakukan perubahan dan itu logis," ungkapnya.
Menurut Supratman, kewajiban badan usaha untuk melaporkan hasil laporan tahunan RUPS secara elektronik merupakan ketentuan yang masih sangat baru.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum resmi membuka sistem pelaporan laporan tahunan RUPS secara elektronik pada 1 Juni 2026.
Penyesuaian tarif PNBP untuk layanan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Pemerintah Dahulukan Kepatuhan
Supratman menegaskan pemerintah ingin lebih mengutamakan kepatuhan badan usaha dalam menyampaikan laporan sebelum menerapkan pungutan tarif.
"Jadi lebih bagus kepatuhan itu dulu muncul dibandingkan dengan soal penerimaan negara," ujarnya.
Implementasi kebijakan pembebasan tarif tersebut masih menunggu surat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pemerintah menargetkan kebijakan pembebasan tarif pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS dapat diberlakukan pada 2026.
Usulan Tarif Gratis Hak Cipta dan Layanan Nol Rupiah
Selain pembebasan tarif pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS, Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar tarif pendaftaran hak cipta buku dan karya seni rupa digratiskan.
Usulan pembebasan tarif hak cipta buku dan karya seni rupa akan disampaikan kepada Menteri Keuangan setelah usulan pembebasan tarif layanan pemberitahuan laporan tahunan RUPS.
Pemerintah juga berharap kebijakan pembebasan tarif hak cipta tersebut dapat diberlakukan pada 2026.
Saat ini, sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum telah dikenakan tarif PNBP sebesar nol rupiah atau gratis.
Layanan tersebut meliputi pendaftaran hak cipta lagu atau musik, pengesahan koperasi tertentu, serta layanan dalam kondisi khusus untuk paten.
Kebijakan tarif nol rupiah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Selain layanan gratis, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus yang lebih terjangkau bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tarif pendaftaran merek bagi UMKM tetap sebesar Rp500 ribu untuk setiap kelas pendaftaran.
- Penulis :
- Leon Weldrick



