
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak pemerintah memperketat pengawasan ruang digital setelah muncul kasus pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak.
DPR Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
Maman Imanulhaq menyampaikan pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran etika konten digital.
"Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Ia menegaskan anak tidak boleh dijadikan sarana untuk membangun kepercayaan publik maupun memperluas pasar produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka.
"Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka," tegasnya.
Menurut Maman, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak anak karena melibatkan mereka untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan anak.
Dorong Kerangka Nasional dan Evaluasi Regulasi
Maman mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital.
"Maka kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital," ungkapnya.
Ia mengatakan kerangka tersebut harus memastikan setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak digunakan untuk mempromosikan produk yang dibatasi bagi anak.
Maman juga meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari pelibatan anak dalam aktivitas komersial.
"Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi," katanya.
Ia menambahkan tidak ada kepentingan ekonomi maupun strategi pemasaran yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka.
"Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



