HOME  ⁄  Nasional

Putusan Sela Kasus Vidi Dinilai Jadi Momentum Evaluasi Kualitas Penegakan Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Putusan Sela Kasus Vidi Dinilai Jadi Momentum Evaluasi Kualitas Penegakan Hukum
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Runi/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang batal demi hukum menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan oleh aparat penegak hukum.

DPR Soroti Penyusunan Surat Dakwaan

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke menerima eksepsi penasihat hukum Vidi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Rieke, meski putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara, putusan sela itu menegaskan pentingnya penyusunan surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Minta Penegak Hukum Lakukan Evaluasi

Rieke menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Ia menilai dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dapat menghambat proses peradilan sekaligus berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang.

"Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

Rieke mendorong Jaksa Penuntut Umum memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP apabila masih terdapat dasar hukum yang memadai serta menghormati pertimbangan hukum majelis hakim.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan penahanan agar benar-benar digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan