HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Dorong Kejelasan Tanggung Jawab Hukum bagi Student Pilot dalam Dunia Penerbangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Dorong Kejelasan Tanggung Jawab Hukum bagi Student Pilot dalam Dunia Penerbangan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Runi/Karisma .)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan, khususnya antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot, guna mencegah perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap peserta pelatihan yang tidak memiliki kewenangan operasional.

DPR Minta Kepastian Pembagian Tanggung Jawab

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal tersebut saat menyoroti kasus yang menjerat Vidi Eskafaris Gumilang dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.

Menurutnya, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa tanpa adanya pembuktian mengenai peran dan kesalahannya.

"Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah," ujarnya.

Rieke menegaskan penuntut umum harus mampu membuktikan unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Evaluasi Sistem Hukum Penerbangan

Rieke menjelaskan dalam rezim hukum penerbangan tanggung jawab operasional berada pada Pilot in Command.

Ia mengatakan perlu dipastikan secara jelas pihak yang memiliki kewenangan menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, hingga mengambil keputusan operasional selama penerbangan berlangsung.

Rieke juga mengapresiasi langkah tim penasihat hukum Vidi yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen hukum untuk menguji proses penuntutan.

Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang tidak memiliki kewenangan operasional.

"Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum. Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan