HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam usai Terbukti Menyalahgunakan Izin Tinggal di Batam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam usai Terbukti Menyalahgunakan Izin Tinggal di Batam
Foto: (Sumber :Petugas dari Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang warga negara (WN) Vietnam yang akan dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama ada di daerah Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Ditjenim).)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring selama berada di Batam, Kepulauan Riau.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8) setelah para warga negara asing tersebut sebelumnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Terlibat Dugaan Penipuan Investasi Daring

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi pengawasan oleh tim gabungan keimigrasian.

"Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat," ungkap Hendarsam.

Ia menjelaskan para warga negara Vietnam diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal, yakni diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.

"Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Imigrasi Tegaskan Penegakan Aturan

Hendarsam mengatakan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional menggunakan maskapai Vietjet Air.

"Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional," katanya.

Ia menegaskan setiap warga negara asing wajib menaati tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan serta akan ditindak tegas apabila melanggar aturan keimigrasian.

"Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Imigrasi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan