HOME  ⁄  Nasional

BPJPH dan Lembaga Sertifikasi Halal Swedia Menandatangani MRA untuk Mempermudah Perdagangan Produk Halal Global

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJPH dan Lembaga Sertifikasi Halal Swedia Menandatangani MRA untuk Mempermudah Perdagangan Produk Halal Global
Foto: Penandatanganan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (MRA) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Sertifikasi Halal Skandinavia (Scandinavian Halal Certification AB/SHC) Swedia di Jakarta, Kamis 6/8/2026 (sumber: BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Sertifikasi Halal Skandinavia (Scandinavian Halal Certification AB/SHC) Swedia menandatangani Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement/MRA) di Jakarta, Kamis (6/8/2026), sebagai dasar pelaksanaan saling pengakuan sertifikat halal guna mendukung kelancaran perdagangan produk halal lintas negara.

Pengakuan Sertifikat Halal Perkuat Perdagangan Internasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan saling pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Ia mengungkapkan, "Dengan harmonisasi tersebut, proses perdagangan produk halal lintas negara akan menjadi lebih mudah tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk."

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya BPJPH membangun jejaring sinergi dan kolaborasi internasional di bidang jaminan produk halal.

Ia menyebut jejaring tersebut ditujukan untuk memperkuat sektor industri dan perdagangan produk halal secara saling menguntungkan.

Menurutnya, sinergi tersebut juga sejalan dengan upaya membangun standar halal yang berlaku secara internasional.

Ia mengatakan, "Ini juga membuktikan bahwa halal saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai aspek agama saja. Halal telah berkembang menjadi simbol transparansi, ketertelusuran, kepercayaan, kesehatan, dan kualitas hidup. Konsep halalan thayyiban harus menjadi standar bersama dalam perdagangan global."

Swedia Dukung Harmonisasi Standar Halal

Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini, dan ASEAN Daniel Blockert mengatakan penandatanganan MRA akan memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Swedia.

Ia mengatakan, "Apabila negara-negara ASEAN dapat membangun standar halal yang harmonis, hal itu akan menjadi awal yang sangat baik. Kedutaan Besar Swedia bersama Business Sweden siap mendukung kolaborasi tersebut."

CEO SHC Swedia Aso Asinger menilai pengakuan tersebut menjadi tonggak penting bagi lembaganya.

Menurut Aso Asinger, pengakuan tersebut juga membuka peluang yang lebih luas bagi perdagangan produk halal Indonesia dan Swedia.

Ia mengatakan, "Penandatanganan ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan tonggak bersejarah bagi Scandinavian Halal Certification AB sebagai lembaga sertifikasi halal pertama di Swedia yang diakui BPJPH."

Berdasarkan MRA tersebut, SHC Swedia berkewajiban melaksanakan sertifikasi halal sesuai standar BPJPH dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), melaksanakan pengawasan dan penyaksian, menyampaikan laporan secara berkala, melakukan input data sertifikat halal ke dalam sistem Sihalal, serta memastikan produk yang diekspor ke Indonesia memenuhi ketentuan pelabelan halal Indonesia.

BPJPH memberikan pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan SHC Swedia sesuai ruang lingkup kompetensi yang telah ditetapkan melalui proses akreditasi dan penilaian kesesuaian.

Penulis :
Arian Mesa