HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Agama Perkuat Ekosistem Halal dengan Menambah 1.617 Pengawas Jaminan Produk Halal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Agama Perkuat Ekosistem Halal dengan Menambah 1.617 Pengawas Jaminan Produk Halal
Foto: Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki 1.617 Pengawas Jaminan Produk Halal setelah formasinya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai langkah memperkuat ekosistem halal dan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Formasi yang disetujui terdiri atas 897 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 438 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda, dan 282 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya.

Pengawasan Diperkuat Jelang Wajib Halal 2026

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar menyatakan, "Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik."

Fuad menjelaskan bahwa Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan jabatan fungsional yang bertugas mendukung pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, "Pengawas jaminan produk halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan)."

Fuad menegaskan bahwa pengawasan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal karena setelah proses sertifikasi selesai dilakukan, negara tetap harus memastikan pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Pengawasan yang berkelanjutan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal sekaligus memperluas jangkauan pengawasan hingga ke berbagai daerah seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha dan semakin luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal.

Penguatan SDM dan Koordinasi Antarinstansi

Fuad menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia sehingga para Pengawas Jaminan Produk Halal dituntut memiliki kompetensi dasar, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

Ia mengungkapkan, "Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal."

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas pejabat fungsional melalui pembinaan teknis, melakukan penyelarasan standar pengawasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah terus mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

Menurut Nasaruddin Umar, produk halal bukan sekadar label, melainkan juga menjadi jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa