HOME  ⁄  Nasional

Forum Warga Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Forum Warga Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Foto: (Sumber :Forum Warga Kota (FAKTA) bersama warga Kampung Sehat menggelar aksi unjuk rasa meminta penerbitan PP Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/). ANTARA/HO-FAKTA Indonesia.)

Pantau - Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk menekan risiko diabetes dan penyakit lain akibat konsumsi gula berlebih.

Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo mengatakan organisasinya telah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan penerbitan aturan tersebut.

"Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut," kata Ari di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Desakan itu juga disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Fakta Indonesia Ajukan Empat Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Fakta Indonesia meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan PP Cukai MBDK kepada Presiden.

Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan PP tentang Barang Kena Cukai berupa MBDK serta mendesak pemerintah menjelaskan secara transparan alasan penundaan kebijakan tersebut.

Ari mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mendorong pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

"Langkah hukum yang akan ditempuh ke PTUN Jakarta merupakan bentuk perjuangan untuk kepentingan publik, guna mendorong negara memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok rentan," kata Ari.

Menurut dia, kebijakan cukai MBDK telah terlalu lama tertunda meski pembahasannya sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ari menyebut peraturan tersebut telah dirancang sejak 2016 dan kembali dijanjikan akan diterbitkan, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Cukai MBDK Disebut Sudah Masuk Target APBN

Kebijakan cukai MBDK telah masuk dalam target penerimaan negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak 2022 hingga 2026.

Rancangan PP tentang Cukai MBDK juga telah masuk Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, menurut Fakta Indonesia, regulasi tersebut telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali tanpa kepastian penerbitan.

Ari mengatakan dukungan masyarakat terhadap kebijakan itu menguat karena konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan telah meluas hingga ke lingkungan permukiman.

"MBDK sekarang sudah masuk ke lini-lini kampung. Kami ingin membangun penyadaran masyarakat agar konsumsi minuman manis bisa dikendalikan. Kalau tidak ada kebijakan cukai, upaya itu akan sulit," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf