
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak untuk beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan sertifikasi tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi instrumen untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum menyediakan makanan kepada penerima manfaat.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," ucap Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mempunyai SLHS diberikan kesempatan terakhir hingga 10 Agustus 2026 untuk menyelesaikan proses sertifikasi melalui dinas kesehatan kabupaten atau kota masing-masing.
"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Dapur Tak Layak Akan Ditutup Permanen
BGN menjadikan hasil penilaian higiene dan sanitasi sebagai dasar untuk menentukan keberlanjutan operasional setiap SPPG.
Sudaryono menegaskan dapur MBG yang dinyatakan tidak memenuhi standar tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.
BGN mengambil langkah tersebut karena pemenuhan SLHS berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan penerima manfaat Program MBG.
Hingga saat ini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
BGN akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi masing-masing dapur sebelum menentukan SPPG yang harus dihentikan secara permanen.
BGN Berikan Asistensi Pengurusan SLHS
BGN mengakui terdapat perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarwilayah yang dapat memengaruhi proses penerbitan SLHS.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di daerah agar memberikan asistensi dan membantu administrasi pengelola SPPG apabila diperlukan.
"Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," katanya.
Pengetatan standar operasional dapur MBG dilakukan di tengah masih terjadinya kasus keracunan makanan program tersebut di sejumlah daerah, termasuk Semarang, Distrik Depapre di Kabupaten Jayapura, serta Dramaga di Kabupaten Bogor.
BGN telah mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura dan masih menginvestigasi penyebab kejadian di sejumlah daerah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



