HOME  ⁄  Nasional

KemenHAM Babel Siap Dampingi Warga Miskin Mendapatkan Kepesertaan JKN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KemenHAM Babel Siap Dampingi Warga Miskin Mendapatkan Kepesertaan JKN
Foto: (Sumber :Kepala Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Babel, Suherman. ANTARA/Aprionis.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung siap mendampingi warga miskin yang belum memperoleh kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung Suherman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh akses pelayanan kesehatan yang setara.

"Kita sudah mendatangi BPJS Kesehatan agar warga miskin ini mendapatkan akses kesehatan yang sama dengan masyarakat lainnya," kata Suherman di Pangkalpinang, Sabtu (8/8/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya ribuan warga miskin yang disebut tidak lagi memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Pangkalpinang, sebanyak 1.562.951 penduduk Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai peserta JKN pada Juli 2026.

Tingkat kepesertaan JKN aktif di daerah tersebut mencapai 83,77 persen atau sekitar 1,3 juta jiwa.

Suherman mengatakan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan menemukan persoalan terkait ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.

Menurut dia, perbaikan data diperlukan agar masyarakat miskin dan tidak mampu tetap memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah.

Masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh jaminan kesehatan melalui mekanisme PBI dengan iuran kepesertaan dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

KemenHAM Babel menilai pemenuhan akses pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dijamin, khususnya bagi kelompok miskin dan tidak mampu.

Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung membuka pendampingan bagi masyarakat tidak mampu yang mengalami kendala mendapatkan kepesertaan JKN agar persoalan tersebut dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Kami siap membantu karena kesehatan merupakan hak setiap orang dan memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau," kata Suherman.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu warga miskin yang memenuhi ketentuan memperoleh kepesertaan JKN melalui mekanisme PBI sehingga tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Penulis :
Aditya Yohan