HOME  ⁄  Nasional

Borneo Forum 2026 Mendesak Pemerintah Pangkas Birokrasi Peremajaan Sawit Rakyat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Borneo Forum 2026 Mendesak Pemerintah Pangkas Birokrasi Peremajaan Sawit Rakyat
Foto: (Sumber :Wakil Gubernur Kalimantan Timur saat membuka secara resmi kegiatan 9th Borneo Forum 2026, di Balikpapan. ANTARA/HO-Adpim Pemprov Kaltim.)

Pantau - Borneo Forum 2026 mendesak pemerintah menyederhanakan birokrasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) setelah rendahnya penyerapan dana sawit, persoalan legalitas lahan, dan panjangnya proses administrasi dinilai menghambat peremajaan kebun petani.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Lupi Hartono mengatakan penyederhanaan diperlukan agar pelaksanaan PSR lebih optimal.

“Kami merekomendasikan penyederhanaan proses mendapatkan dan mencairkan dana PSR, agar programnya bisa lebih optimal,” kata Lupi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (8/8/2026).

BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana sawit dari pungutan ekspor.

Administrasi dan Legalitas Lahan Hambat PSR

Target awal PSR pada 2021 diproyeksikan mencapai 180 ribu hektare per tahun atau sekitar 900 ribu hektare dalam lima tahun.

Namun, realisasi program tersebut tidak pernah mendekati target karena proses verifikasi dan pemenuhan dokumen membutuhkan waktu panjang.

Petani yang ingin memperoleh dana PSR harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, terutama dokumen legalitas lahan berupa sertifikat atau surat keterangan tanah, peta kebun, serta bukti bahwa lahan bukan bagian dari kawasan hutan.

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS, sementara berkas yang tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.

Pengajuan PSR juga tidak dapat dilakukan petani secara perorangan karena harus melalui lembaga berbadan hukum seperti koperasi atau kelompok tani.

Proposal pengajuan harus memuat data anggota, rencana kerja, dan rencana anggaran biaya sesuai format nasional.

Setelah disetujui, dana sebesar Rp60 juta per hektare dicairkan secara bertahap untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan dengan setiap tahap kembali melalui proses verifikasi.

Dana tersebut digunakan untuk meremajakan pohon kelapa sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dan menggantinya dengan bibit unggul, termasuk membiayai pemeliharaan hingga tanaman berusia tiga tahun atau mulai berbuah.

Lupi mengatakan penyederhanaan mekanisme PSR menjadi salah satu rekomendasi Komite Pengarah BPDPKS, termasuk munculnya wacana pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk mendampingi pelaksanaannya.

“Namun karena berkenaan dengan uang, penyaluran dana tetap harus mengikuti ketentuan dengan prinsip transparansi,” ujarnya.

Kaltim Soroti Ketimpangan Sawit Rakyat

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan daerahnya menghasilkan sekitar 4,3 juta hingga 4,9 juta ton minyak sawit mentah atau CPO setiap tahun yang menyumbang hampir 10 persen produksi minyak sawit nasional.

“Meski memiliki potensi besar, sayangnya masih adanya ketimpangan antara perusahaan perkebunan besar dan pekebun rakyat, khususnya terkait akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) karena kebun rakyat umumnya tidak memiliki pabrik sendiri,” kata Seno Aji saat membuka 9th Borneo Forum 2026 di Balikpapan.

Seno berharap forum tersebut menghasilkan solusi nyata, termasuk tata cara dan standar operasional pendirian pabrik kelapa sawit nonkebun di masing-masing daerah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono turut menyoroti persoalan kepastian hukum lahan masyarakat yang sebelumnya memiliki legalitas tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

“Bukan kawasan hutan yang kita masuki, tetapi sebaliknya kawasan kita yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Eddy menilai kepastian hukum lahan diperlukan agar petani dapat mengikuti PSR dan meningkatkan produktivitas kebun rakyat tanpa terus terkendala proses administratif.

Daerah Penghasil Dorong Manfaat Dana Sawit

Direktur Eksekutif Kadin Kalimantan Timur Wibowo Mappatunru menilai manfaat dana sawit harus semakin dirasakan masyarakat di daerah yang memberikan kontribusi terhadap industri tersebut.

“Ketika dana sawit itu turun, maka produktivitas meningkat, dan industri lain juga ikut terdampak,” katanya.

Aktivitas perkebunan di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara disebut turut menggerakkan sektor transportasi, perdagangan, sarana produksi, akomodasi, jasa, hingga pembangunan infrastruktur.

Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Daddy Ruhiyat menegaskan keberlanjutan industri kelapa sawit juga harus memperhatikan aspek lingkungan.

“Keberlanjutan itu sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata dari meningkatnya ekspor sawit,” kata Ruhiyat.

Borneo Forum ke-9 berlangsung pada 5-8 Agustus 2026 di Balikpapan dengan melibatkan pekebun, pengusaha, pemerintah, akademisi, peneliti, dan pihak yang memberi perhatian terhadap isu lingkungan industri kelapa sawit.

Penulis :
Ahmad Yusuf