HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Dorong Pendaftaran dan Pemetaan Seluruh Bidang Tanah untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

ATR/BPN Dorong Pendaftaran dan Pemetaan Seluruh Bidang Tanah untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Foto: Ilustrasi - Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran bidang tanah menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS) berbasis Real Time Kinematic (RTK) di lapangan (sumber: Kementerian ATR/BPN)

Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan pendaftaran dan pemetaan seluruh bidang tanah di Indonesia penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang efektif dan berkelanjutan.

Dalu mengatakan data bidang tanah yang terpetakan dengan baik akan mempermudah pemerintah dalam melakukan penataan ruang sekaligus mengelola aspek penguasaan, nilai, penggunaan, hingga pengembangan tanah.

Dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu, Dalu mengatakan pemerintah mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat didaftarkan dan dipetakan.

"Jadi pikiran kita adalah seluruh bidang tanah di Republik ini bisa dilakukan pendaftaran. Jadi kalau bidang-bidang tanah itu bisa kita petakan sedemikian rupa, maka kita akan lebih mudah di dalam konteks menata ruang," ungkapnya.

Kebutuhan Tanah Meningkat, Luas Lahan Tetap

Berdasarkan materi resmi ATR/BPN, sekitar 64,1 persen daratan Indonesia merupakan kawasan hutan dengan luas berkisar 120,6 juta hingga 125,2 juta hektare.

Sementara itu, sekitar 35,9 persen daratan Indonesia merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas sekitar 67,4 juta hingga 68,9 juta hektare.

Dalu menjelaskan APL bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari perumahan, industri, perkebunan, pertanian, hingga aktivitas sosial dan ekonomi lainnya.

Kebutuhan terhadap tanah terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, sedangkan luas tanah yang tersedia tidak ikut bertambah.

"Manusia terus bertambah di satu sisi, area-area penggunaan lain ini tidak bertambah. Tanahnya itu tidak bertambah, sehingga pasokan dan permintaan terhadap tanah itu tidak berimbang antara kebutuhan manusia dengan ketersediaan tanahnya," jelas Dalu.

Kondisi tersebut membuat tata ruang diperlukan untuk menentukan fungsi kawasan, termasuk bagi pertanian, permukiman, industri, dan kegiatan lainnya.

Pengaturan juga diperlukan untuk mengendalikan perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan peruntukan ruang.

Pengaturan tata ruang dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan penggunaan serta pemanfaatan ruang pada tingkat wilayah maupun zona yang lebih terperinci.

Berdasarkan paparan ATR/BPN, tugas kementerian dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni kebijakan dan tata ruang, infrastruktur dan operasional, serta pengendalian dan resolusi.

Kelompok pengendalian dan resolusi antara lain menangani penyelesaian sengketa, konflik, serta perkara pertanahan.

Empat Pilar Pengelolaan Pertanahan

Dalam kerangka pengelolaan yang lebih luas, ATR/BPN menerapkan Land Management Paradigm atau Paradigma Pengelolaan Pertanahan yang terdiri atas empat pilar utama.

Empat pilar tersebut meliputi penguasaan tanah atau Land Tenure, nilai tanah atau Land Value, penggunaan tanah atau Land Use, serta pengembangan tanah atau Land Development.

Penguasaan tanah berkaitan dengan penguasaan dan hak atas tanah, sedangkan nilai tanah mencakup aspek nilai dari suatu bidang tanah.

Penggunaan tanah berkaitan dengan pemanfaatan tanah, sementara pengembangan tanah berhubungan dengan proses pengembangan suatu bidang tanah.

Keempat pilar tersebut ditopang kebijakan pertanahan, informasi pertanahan, serta kerangka kelembagaan untuk mendukung pengelolaan penggunaan tanah yang efektif sekaligus pembangunan berkelanjutan.

Dalu menegaskan pelaksanaan paradigma tersebut membutuhkan keterlibatan dan kerja sama lintas kementerian serta lembaga.

"Bagaimana kolaborasi antarberbagai elemen, berbagai kementerian, berbagai lembaga ini sangat dibutuhkan di dalam konteks membangun apa yang disebut sebagai Paradigma Pengelolaan Pertanahan," ungkapnya.

Menurut Dalu, pengelolaan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan proses pendaftaran hak atas tanah, tetapi juga membutuhkan keterhubungan pengelolaan nilai tanah, penggunaan tanah, tata ruang, dan pengembangan tanah.

Pendaftaran Tanah Tembus 126,55 Juta Bidang

Administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam tata kelola karena memberikan kepastian terhadap penggunaan maupun penguasaan tanah oleh masyarakat.

Layanan tersebut antara lain mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), administrasi tanah wakaf, jual beli tanah, serta peralihan hak atas tanah akibat warisan.

Secara nasional, hingga April 2026 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai 126,55 juta bidang.

Program PTSL yang berjalan sejak 2017 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memperluas kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Sepanjang 2025, Kementerian ATR/BPN menerbitkan sekitar 1,2 juta sertifikat tanah melalui PTSL sebagai bagian dari percepatan penetapan hak dan pendaftaran tanah secara nasional.

Pada 2026, ATR/BPN turut memperkuat kualitas pemetaan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.

Kebijakan tersebut mendukung peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus proses alih media menuju sertifikat elektronik.

Dalu menilai tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi diperlukan agar penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien.

Integrasi pendaftaran, pemetaan, administrasi, tata ruang, pengelolaan nilai, penggunaan, serta pengembangan tanah diarahkan untuk memberikan kepastian pertanahan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya