HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Segera Cairkan Rp4,1 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenag Segera Cairkan Rp4,1 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi Rp4,1 triliun.

"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Nasaruddin mengatakan penyaluran BOS Madrasah bukan sekadar alokasi anggaran rutin, tetapi menjadi bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

Ia berharap penyaluran tahap II dapat membantu madrasah dan RA mengoptimalkan tata kelola anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.

Rp3,7 Triliun Dialokasikan untuk BOS Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026.

"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujarnya.

Proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag.

Penyaluran tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional puluhan ribu madrasah swasta dan RA di berbagai wilayah Indonesia.

LPJ Tahap I Jadi Syarat Pengajuan

Direktur KSKK Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah meminta seluruh RA dan madrasah penerima bantuan operasional Tahap I Tahun Anggaran 2026 segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Penyelesaian LPJ menjadi syarat utama sebelum pengelola madrasah dan RA dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan dana Tahap II sesuai lini masa yang ditetapkan.

"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," katanya.

Kemenag juga telah menerbitkan pedoman pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA untuk menjadi acuan pengelola.

Pedoman tersebut diharapkan meningkatkan kedisiplinan pengelola madrasah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban sekaligus memastikan pemanfaatan anggaran dilakukan secara optimal.

Penulis :
Gerry Eka