HOME  ⁄  Nasional

Polri Tegaskan Pemilik Sertifikat Pramuka Garuda Tetap Wajib Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Tegaskan Pemilik Sertifikat Pramuka Garuda Tetap Wajib Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi
Foto: Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (kedua kanan).

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap wajib mengikuti tes dan seluruh tahapan seleksi yang berlaku untuk menjadi anggota Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan sertifikat Pramuka Garuda hanya menjadi dokumen prestasi pendukung dan tidak dapat menggantikan proses seleksi.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan menjalani seluruh tahapan penerimaan anggota Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” katanya.

Polri Terapkan Prinsip BETAH dalam Rekrutmen

Polri menyatakan berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi setiap peserta.

Komitmen tersebut diterapkan melalui filosofi BETAH yang menjadi prinsip rekrutmen Polri, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk mengawasi proses dan tahapan seleksi penerimaan anggota.

Pihak tersebut antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Ikatan Dokter Indonesia, perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta lembaga swadaya masyarakat.

Pernyataan Polri Menanggapi Klaim Buwas

Penegasan Polri tersebut muncul setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso atau Buwas menyampaikan pernyataan mengenai penggunaan sertifikat Pramuka Garuda dalam pendaftaran TNI dan Polri.

Buwas di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026 mengatakan sertifikat Pramuka Garuda bisa digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar TNI atau Polri tanpa tes.

Polri menegaskan seluruh peserta tetap harus menjalani ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku, sedangkan sertifikat maupun piagam prestasi hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung.

Penulis :
Gerry Eka