HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Perkuat Aturan Sanksi, Pelanggar Jaminan Produk Halal Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Sertifikat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPJPH Perkuat Aturan Sanksi, Pelanggar Jaminan Produk Halal Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Sertifikat
Foto: Arsip foto - Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (kedua kanan) dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda (kanan) memberikan keterangan dan menunjukkan sampel meat bone meal (MBM) asal Brasil

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat penegakan aturan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur sanksi administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Peraturan yang diundangkan Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 tersebut menjadi pedoman penegakan hukum administratif sekaligus memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sistem pengawasan diperlukan untuk memastikan kehalalan produk tetap terjaga setelah sertifikat halal diterbitkan.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur kewenangan pengenaan sanksi administratif, jenis sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

BPJPH dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH yang dilakukan pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), maupun Pendamping PPH.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan dalam regulasi.

Pelaku usaha dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat, atau tidak mencantumkan Label Halal.

Pelanggaran juga mencakup tidak dilaporkannya perubahan komposisi bahan maupun Proses Produk Halal serta pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan BPJPH.

Haikal mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga penyelenggaraan JPH agar berjalan konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.

“penerbitan Peraturan BPJPH ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel dan berintegritas,” ungkapnya.

Regulasi tersebut tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan agar seluruh pihak dalam ekosistem halal semakin mematuhi ketentuan penyelenggaraan JPH.

Pembinaan dilakukan melalui tahapan pemberian sanksi secara proporsional serta kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penulis :
Gerry Eka