HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Agama Resmi Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Agama Resmi Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026
Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang menjadi tahap akhir proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sekaligus mengubah struktur organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

PMA Nomor 16 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan pada 6 Agustus 2026 atau dua hari setelah penandatanganan.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, "Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam."

Direktorat Jenderal Pesantren Resmi Berdiri

Sebelum PMA Nomor 16 Tahun 2026 berlaku, urusan pesantren dikelola oleh direktorat setingkat Eselon II yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Setelah PMA Nomor 16 Tahun 2026 berlaku, pengelolaan pesantren ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal tersendiri setingkat Eselon I.

Kamaruddin Amin mengatakan, "Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I."

Kementerian Agama selanjutnya akan melaksanakan tahapan pengisian jabatan sesuai struktur organisasi baru yang telah ditetapkan.

Penguatan struktur Direktorat Jenderal Pesantren disebut sebagai bentuk penguatan afirmasi negara terhadap pesantren.

Kamaruddin Amin mengungkapkan, "Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat."

Peran pesantren akan dioptimalkan tidak hanya pada bidang pendidikan, tetapi juga dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Susunan Organisasi Baru

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara itu, susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Penulis :
Shila Glorya