
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) setelah lebih dari separuh perjalanan bus yang dipantau di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) sepanjang 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan operator sekaligus membangun budaya keselamatan transportasi secara berkelanjutan.
"Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan," kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Pengawasan dilakukan berbasis data melalui Terminal Online System (TOS) di 115 terminal penumpang tipe A di seluruh Indonesia.
Aan menegaskan pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menemukan dan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran serta kepatuhan operator angkutan umum.
"Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan," ujar Aan.
Lebih dari Separuh Perjalanan Terindikasi Melanggar
Berdasarkan rekapitulasi Kemenhub selama 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, tercatat 2.302.888 perjalanan bus berangkat dan 2.380.867 perjalanan bus datang melalui 115 terminal penumpang tipe A.
Dari perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
"Hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," kata Aan.
Sementara pada bus yang datang, sebanyak 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran dan 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran.
"Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran," tambahnya.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyimpangan trayek, bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang kedaluwarsa, serta dokumen izin penyelenggaraan atau kartu pengawasan (KPS) yang masa berlakunya habis.
Pada bus yang berangkat, Kemenhub mencatat 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran KPS kedaluwarsa.
Pada bus yang datang, ditemukan 783.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 pelanggaran BLU-e kedaluwarsa, serta 611.953 pelanggaran KPS kedaluwarsa.
Kemenhub Dorong Operator Tingkatkan Kepatuhan
Aan mengatakan temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap operator bus AKAP.
"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten," ungkap Aan.
Menurut Aan, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis kelaikan kendaraan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari sistem keselamatan angkutan penumpang.
Kemenhub meminta operator memastikan persyaratan administratif dan teknis terpenuhi serta menjaga armada dan pengemudi dalam kondisi laik dan prima sebelum beroperasi.
"Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari," kata Aan.
- Penulis :
- Gerry Eka



