HOME  ⁄  Nasional

Andi Harun Tegaskan Hukum Melindungi Bidan yang Bekerja Sesuai Standar dan Prosedur

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Andi Harun Tegaskan Hukum Melindungi Bidan yang Bekerja Sesuai Standar dan Prosedur
Foto: Walikota Samarinda Andi Harun saat menjadi narasumber dalam Seminar “One Million More Midwives” yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Samarinda (sumber: Diskominfo Samarinda)

Pantau - Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun menegaskan para bidan tidak perlu takut mengambil tindakan medis selama bekerja sesuai standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun saat menjadi narasumber dalam Seminar “One Million More Midwives” yang diselenggarakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Samarinda.

Menurut Andi Harun, keberadaan hukum dalam pelayanan kesehatan bukan dimaksudkan untuk membuat tenaga kesehatan takut menjalankan profesinya, tetapi memberikan perlindungan ketika mereka bekerja secara benar dan bertanggung jawab.

“Hukum bukan untuk menakut-nakuti nakes, tetapi hadir memberikan perlindungan bagi bidan yang menjalankan profesi dengan benar, hati-hati, dan bertanggung jawab,” ungkap Andi Harun.

Andi Harun Kenalkan Formula S+C+D+R+P

Andi Harun mengajak para bidan memahami secara komprehensif esensi berbagai regulasi yang mengatur profesi mereka.

Ia menjelaskan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan pada dasarnya dibangun melalui kepatuhan yang ketat terhadap berbagai instrumen dan aturan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Instrumen tersebut mencakup standar profesi, standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, prinsip keselamatan pasien, serta dokumentasi pelayanan yang dilakukan dengan baik.

Untuk mempermudah penerapannya dalam pekerjaan sehari-hari, Andi Harun merangkum prinsip tersebut dalam formula taktis S+C+D+R+P, yakni Standard, Consent, Documentation, Referral, dan Privacy atau Standar, Persetujuan, Dokumentasi, Rujukan, dan Privasi.

Unsur Standard mengingatkan bidan agar setiap tindakan dan pelayanan selalu mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku.

Unsur Consent mengharuskan bidan memperoleh persetujuan pasien atau informed consent sebelum melakukan tindakan yang memerlukan persetujuan tersebut.

Sementara itu, unsur Documentation menekankan pentingnya mencatat secara lengkap setiap tindakan, pelayanan, dan keputusan klinis terhadap pasien.

Unsur Referral mengingatkan bidan untuk melakukan rujukan secara tepat waktu apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut atau berada di luar kewenangannya.

Adapun unsur Privacy menegaskan kewajiban tenaga kesehatan menjaga kerahasiaan informasi dan data pribadi pasien.

Menurut Andi Harun, dokumentasi dan informed consent memiliki peranan penting apabila suatu tindakan medis kemudian dipersoalkan dari sisi hukum.

Rekam medis dapat menjadi jejak profesional yang autentik karena memperlihatkan proses pelayanan, tindakan, serta keputusan klinis yang telah diambil tenaga kesehatan dalam menangani pasien.

Bidan Diminta Pahami Batas Kewenangan dan Jaga Privasi Pasien

Andi Harun juga mengingatkan para bidan mengenai pentingnya memahami batas kewenangan profesi masing-masing.

Pemahaman mengenai kewenangan menjadi sangat penting dalam situasi darurat atau emergency, ketika tindakan untuk menyelamatkan nyawa pasien harus dilakukan secara cepat sekaligus tepat.

Selain tindakan medis, Andi Harun memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan dengan meminta mereka menggunakannya secara bijaksana dan berhati-hati.

Data kesehatan, rekam medis, foto, maupun informasi sekecil apa pun mengenai pasien wajib dilindungi sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan profesi.

Andi Harun juga menilai literasi media penting dimiliki bidan, dokter, serta fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes.

Tenaga dan fasilitas kesehatan perlu memahami cara kerja produk jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan instrumen hukum yang dapat digunakan ketika menghadapi pemberitaan yang dianggap merugikan secara sepihak.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah hak jawab, sedangkan langkah hukum lainnya dapat ditempuh apabila seluruh standar telah dipenuhi dan tenaga atau fasilitas kesehatan berada pada posisi yang benar.

“Kalau semua standar sudah dipenuhi dan kita berada di posisi yang benar, maka bidan, institusi, puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit, patut dan bisa melakukan somasi, permintaan hak jawab atau bahkan tuntutan di ranah hukum jika dirugikan,” kata Andi Harun.

Andi Harun menekankan kepatuhan terhadap standar profesi, persetujuan pasien, dokumentasi, ketepatan rujukan, perlindungan privasi, serta pemahaman batas kewenangan menjadi fondasi penting bagi bidan untuk menjalankan tugas secara profesional sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Penulis :
Leon Weldrick