HOME  ⁄  Nasional

KAI Jember Mengingatkan Bahaya Meletakkan Benda di Rel, Enam Kejadian Tercatat Sepanjang 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KAI Jember Mengingatkan Bahaya Meletakkan Benda di Rel, Enam Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Foto: (Sumber :Arsip: Pantauan patroli dan edukasi kepada anak-anak terkait bahaya bermain di sekitar rel kereta api di wilayah Daop 9 Jember. ANTARA/HO-Humas KAI Jember.)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat, terutama anak-anak, agar tidak meletakkan batu maupun benda lain di atas rel karena tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan tindakan yang dianggap sebagai keisengan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi penumpang, petugas, dan masyarakat sekitar.

"Menata batu atau meletakkan benda di atas rel kereta api mungkin terlihat sebagai keisengan sederhana. Namun, tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar," kata Cahyo di Jember, Selasa, 11 Agustus 2026.

Enam Kejadian Tercatat hingga Juli 2026

Berdasarkan data KAI Daop 9 Jember, sepanjang 2025 tercatat 13 kejadian penataan batu atau peletakan benda di atas rel kereta api.

Pada Januari hingga Juli 2026, KAI mencatat enam kejadian serupa yang terdiri atas tiga kejadian di Probolinggo serta masing-masing satu kejadian di Pasuruan, Lumajang, dan Jember.

"Target kami bukan sekadar menurunkan jumlah kejadian, tetapi mencegah agar tidak terjadi lagi karena meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api," tuturnya.

Cahyo menjelaskan kereta api berjalan pada jalur tetap dan tidak dapat menghindari benda secara tiba-tiba seperti kendaraan di jalan raya.

Kereta api juga membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sehingga benda berukuran kecil sekalipun di atas rel berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.

"Jangan menganggap benda kecil di atas rel sebagai sesuatu yang sepele karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang," katanya.

KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api karena larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun meletakkan atau memindahkan barang di atas rel tanpa kewenangan.

"Kemudian, Pasal 178 melarang penempatan barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi," ujarnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

KAI Daop 9 Jember melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan jalur secara berkala, patroli rutin, serta pengawasan pada sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi gangguan.

KAI juga berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta terus memberikan edukasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api.

"Kami mengajak orang tua untuk mengingatkan anak-anak mereka agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan menunggu terjadi kecelakaan untuk menyadari bahayanya, mari bersama-sama menjaga jalur KA tetap aman dan steril," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf