HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Doli Menegaskan RUU Masyarakat Adat Akan Perkuat Hak Adat Tanpa Lemahkan Otonomi Khusus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ahmad Doli Menegaskan RUU Masyarakat Adat Akan Perkuat Hak Adat Tanpa Lemahkan Otonomi Khusus
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026). Foto: Yoga/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ditujukan untuk memperkuat posisi masyarakat adat di Indonesia tanpa melemahkan ketentuan otonomi khusus yang berlaku di sejumlah daerah.

Doli menyampaikan penegasan tersebut dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Menurut Doli, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.

"Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya," ujar Doli.

Cegah Masyarakat Adat Terpinggirkan

Doli mengatakan masyarakat adat selama ini masih menghadapi berbagai persoalan ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia menilai regulasi yang kuat diperlukan agar pembangunan tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan keberadaan, ruang hidup, dan hak masyarakat adat.

"Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Doli menekankan RUU Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk melemahkan maupun bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus.

RUU Nasional Disinergikan dengan Otonomi Khusus

Menurut Doli, RUU Masyarakat Adat yang berlaku secara nasional nantinya perlu disinergikan dengan ketentuan otonomi khusus sebagai regulasi yang memiliki karakter pengaturan khusus untuk daerah tertentu.

"Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis," jelasnya.

Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf