HOME  ⁄  Nasional

Bambang Soesatyo Tegaskan Tupoksi Pemda Tak Boleh Lumpuh di Tengah Krisis Fiskal 490 Daerah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bambang Soesatyo Tegaskan Tupoksi Pemda Tak Boleh Lumpuh di Tengah Krisis Fiskal 490 Daerah
Foto: Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

Pantau - Bambang Soesatyo menegaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan lumpuh dengan alasan apa pun, termasuk akibat persoalan keuangan dan keterbatasan anggaran yang kini disebut melanda 490 dari total 552 Pemda di Indonesia.

Tupoksi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten harus dipastikan tetap berjalan, terutama untuk menjaga pelayanan publik sekaligus persepsi positif terhadap negara-bangsa di mata masyarakat Indonesia dan komunitas internasional.

Otoritas fiskal didorong segera mencari jalan keluar karena keterbatasan fiskal tersebut berpotensi membuat sejumlah Pemda kesulitan membayar gaji aparatur sipil pemerintah daerah.

Persoalan itu dinilai sangat serius karena apabila berlangsung berlarut-larut, sebagian Tupoksi Pemda, terutama pelayanan publik, berpotensi lumpuh akibat sebagian pegawai tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Kelumpuhan pelayanan publik di daerah juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pada akhirnya membentuk persepsi negatif terhadap tata kelola stabilitas serta keamanan negara-bangsa.

Persepsi tersebut dapat berdampak multidimensional, mulai dari ketidaknyamanan dalam kehidupan masyarakat, munculnya keraguan untuk memulai kegiatan produktif, hingga berkurangnya daya tarik daerah sebagai tujuan investasi.

Efisiensi Anggaran dan Risiko Pelayanan Publik

Semangat dan budaya efisiensi dinilai harus menjadi bagian dari organisasi serta manajemen pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.

Masyarakat juga dinilai mendukung upaya menghilangkan perilaku menyimpang dan korup dalam pemanfaatan anggaran sehingga kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi mendapatkan dukungan publik.

Di tengah keluhan mengenai penyalahgunaan dana desa serta maraknya kasus korupsi di sejumlah provinsi dan kabupaten, penyesuaian alokasi dana dari pemerintah pusat kepada daerah dinilai relevan sebagai langkah awal berupa terapi kejut.

Melalui langkah tersebut, seluruh Pemda diharapkan belajar dari kesalahan sekaligus lebih mengedepankan kebijaksanaan, kehati-hatian, dan ketepatan sasaran dalam mengelola serta memanfaatkan anggaran.

Namun, setelah penyesuaian alokasi atau transfer dana dari pusat ke daerah berlangsung hampir dua tahun, banyak daerah mulai menghadapi berbagai persoalan fiskal.

Masalah yang muncul tidak hanya berupa potensi ketidakmampuan membayar gaji aparatur daerah, tetapi juga ketidakmampuan sejumlah Pemda memperbaiki kerusakan infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, dan gedung sekolah.

Kondisi tersebut dinilai harus diterima sebagai fakta yang membutuhkan solusi dan tidak boleh disederhanakan karena dampaknya berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Perhatian khusus juga dinilai perlu diberikan kepada Pemda yang menghadapi kerusakan infrastruktur sangat parah akibat tanah longsor dan banjir bandang.

Pada November 2025, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana alam yang memporakporandakan permukiman warga sekaligus merusak berbagai infrastruktur umum.

Untuk rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Sumatera, pemerintah mengalokasikan Rp100,1 triliun untuk menjalankan lebih dari 11.500 program prioritas pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta pemulihan permukiman warga.

Pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi membutuhkan dukungan aparatur sipil daerah setempat, termasuk untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta memulihkan aset daerah yang mengalami kerusakan.

Warga Urunan Perbaiki Jalan dan Jembatan

Di tengah keterbatasan anggaran Pemda, muncul gerakan kemandirian masyarakat melalui urunan dan swadaya untuk memperbaiki jalan serta jembatan yang rusak.

Di Bener Meriah, Aceh, warga mengumpulkan dana secara urunan lebih dari Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan agar wilayah mereka tidak terisolasi akibat kerusakan infrastruktur.

Di Bengkulu, masyarakat menginisiasi Gerakan Mandiri untuk memperbaiki jalan sekaligus membangun jembatan darurat menggunakan bambu.

Gerakan serupa berlangsung di sejumlah wilayah Jawa Tengah dengan warga di Kabupaten Brebes, Grobogan, hingga Pekalongan bergotong royong memperbaiki jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan parah.

Kontribusi warga tidak hanya berupa uang, tetapi juga bahan bangunan seperti semen, pasir, dan batu split.

Pengecoran dan penambalan jalan kemudian dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat setempat.

Swadaya tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan akibat jalan berlubang atau jembatan yang nyaris putus sekaligus menjaga distribusi hasil pertanian dan mobilitas masyarakat.

Tambahan Dana Pusat Menunggu Arahan Presiden

Bersamaan dengan munculnya swadaya masyarakat, sejumlah Pemda juga aktif mencari sumber penerimaan untuk mengatasi keterbatasan anggaran.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemungutan pajak, tetapi juga perluasan objek pajak yang dalam sejumlah kasus memicu protes karena diterapkan ketika masyarakat sedang menghadapi kesulitan sosial-ekonomi.

Menteri Keuangan telah mengumumkan bahwa 490 daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran berpotensi mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat.

Pencairan tambahan dana tersebut masih menunggu arahan Presiden.

Tambahan dana dari pemerintah pusat diharapkan segera direalisasikan agar Pemda terhindar dari kelumpuhan dalam menjalankan Tupoksi, terutama pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick