HOME  ⁄  Nasional

Bapas Jakarta Pusat Minta Masyarakat Hapus Stigma agar Mantan Narapidana Bisa Kembali Mandiri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bapas Jakarta Pusat Minta Masyarakat Hapus Stigma agar Mantan Narapidana Bisa Kembali Mandiri
Foto: Suasana Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Jakarta Pusat yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Selasa 11/8/2026 (sumber: ANTARA/Adimas Raditya)

Pantau - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat meminta masyarakat tidak memberikan stigma maupun mengucilkan mantan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat agar mereka dapat kembali berfungsi secara sosial dan memperoleh kesempatan hidup mandiri.

Pelaksana Tugas Kepala Bapas Jakarta Pusat Ade Kusmanto mengatakan dukungan masyarakat diperlukan karena klien Bapas pada akhirnya kembali ke lingkungan sosial setelah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.

Dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, Ade meminta masyarakat menerima dan melibatkan mantan narapidana dalam kehidupan sosial.

"Jangan distigmatisasi, jangan dikucilkan. Mereka perlu diberdayakan, perlu disentuh dan diajak," kata Ade.

Klien Bapas Hadapi Persoalan Ekonomi hingga Sosial

Ade menjelaskan klien Bapas merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan melalui program integrasi, termasuk pembebasan bersyarat.

Selama menjalani program integrasi, para klien tetap berkewajiban melapor serta mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas.

Berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, banyak klien Bapas menghadapi persoalan ekonomi, pendidikan, dan sosial ketika kembali ke masyarakat.

Ade menilai persoalan tersebut dapat semakin berat apabila mantan narapidana mendapatkan stigma setelah kembali dari lembaga pemasyarakatan.

Mantan narapidana juga berpotensi merasa asing di lingkungannya sendiri setelah menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ade menggambarkan sebagian orang yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat mengalami kebingungan karena teman maupun keluarga yang sebelumnya mereka miliki sudah tidak ada.

"Ketika keluar, semua teman sudah tidak ada, keluarga juga tidak ada, mereka kebingungan. Akhirnya dalam beberapa jam berusaha bagaimana caranya supaya bisa kembali ke dalam lapas," ujarnya.

Bapas Dorong Pemberdayaan dan Kolaborasi Masyarakat

Bapas Jakarta Pusat mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan dalam proses reintegrasi sosial klien, mulai dari RT, RW, kelurahan, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga organisasi perangkat daerah.

Ade menegaskan reintegrasi sosial tidak cukup dengan menerima kembali mantan narapidana di lingkungan tempat tinggal karena mereka juga membutuhkan akses pekerjaan, pendidikan, layanan konsultasi, dan pelatihan keterampilan.

Bapas Jakarta Pusat telah menjalin sejumlah kerja sama untuk memberdayakan klien dan memberikan keterampilan yang dapat digunakan setelah mereka kembali ke masyarakat.

Sebanyak 10 klien telah mendapatkan pemberdayaan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebanyak 22 klien Bapas Jakarta Pusat juga telah mengikuti kegiatan literasi keuangan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola aspek ekonomi.

Para klien turut memperoleh pelatihan tata boga dan berbagai keterampilan lain yang diharapkan dapat membantu mereka membangun kemandirian ekonomi.

"Kita ingin mereka menjadi manusia yang mandiri, tidak kembali lagi ke lapas," kata Ade.

Kelayan Binter Jadi Wadah Kolaborasi

Bapas Jakarta Pusat turut mendorong pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi atau Kelayan Binter sebagai wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan terhadap klien yang tersebar di Jakarta Pusat.

Ade berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk kembali berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

Penerimaan dan pemberian kesempatan diharapkan membuat proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik sekaligus membantu menekan risiko pengulangan tindak pidana.

"Tujuannya mengurangi stigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan dan memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick