HOME  ⁄  Nasional

Yusril Arahkan Kemenimipas Inisiasi Revisi Perpres Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Arahkan Kemenimipas Inisiasi Revisi Perpres Penanganan Pengungsi Luar Negeri
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima kiri) saat menerima audiensi Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI).)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mengarahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menginisiasi revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Yusril menilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki relevansi kuat sebagai pemrakarsa karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi.

"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur," ujar Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Rencana revisi tersebut dibahas dalam audiensi Yusril bersama Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kewenangan Penanganan Pengungsi Dinilai Belum Jelas

Yusril mengatakan persoalan pengungsi luar negeri telah berlangsung cukup lama serta berkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, dan keimigrasian.

Menurut dia, pembagian kementerian menyebabkan penanganan pengungsi memerlukan kejelasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan dan menjadi pengampu utama.

"Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga," ungkapnya.

Yusril juga membuka kemungkinan adanya pengaturan yang memberikan ruang bekerja secara terbatas bagi pengungsi yang telah memperoleh status dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) selama berada di Indonesia.

Gagasan tersebut masih harus dikaji secara hati-hati agar sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemerintah akan menjadikan berbagai masukan sebagai bahan revisi dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.

BRIN Soroti Pendataan hingga Pemberdayaan Ekonomi Pengungsi

Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Gede Nyoman Surya Mataram mengatakan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 masih memiliki sejumlah keterbatasan dalam penerapannya.

Peraturan tersebut dinilai lebih banyak mengatur pembagian tugas antarpihak, sedangkan pelaksanaan di lapangan masih menghadapi persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.

Usulan revisi Perpres sebenarnya telah disampaikan sejak 2023, tetapi belum ada kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.

Tim Peneliti BRIN yang dipimpin Profesor Tri Nuke Pudjiastuti kemudian menyampaikan hasil riset dan naskah akademik sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi.

Riset tersebut melibatkan sejumlah mitra, termasuk Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, UNHCR, dan Dompet Dhuafa.

BRIN menyoroti sejumlah isu strategis seperti mekanisme pendataan, kejelasan kelembagaan, pembagian kewenangan pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan peran masyarakat sipil.

BRIN juga menilai penanganan pengungsi perlu diarahkan pada solusi jangka panjang, termasuk penempatan ke negara ketiga atau resettlement dan pemulangan secara sukarela atau repatriation, terutama di tengah semakin terbatasnya pendanaan internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf