
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan Komisi Yudisial (KY) menerapkan sistem talent scouting untuk menjaring calon hakim agung potensial sehingga seleksi tidak hanya bergantung pada hakim yang mendaftarkan diri.
Usulan tersebut disampaikan Hinca dalam rapat bersama Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hinca menilai KY dapat memetakan hakim-hakim potensial jauh sebelum proses seleksi calon hakim agung dimulai.
"Pengalaman kami keliling ke daerah, bertemu dengan hakim-hakim di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, sedemikian rupa kami melihat ada yang baik atau menonjol. Pertanyaan saya, apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar menjadi talent scouting?" kata Hinca.
Hinca Usulkan Bank Data 100 Hakim Potensial
Hinca mengusulkan KY memiliki daftar sedikitnya 100 calon hakim agung potensial dengan rekam jejak yang dapat ditelusuri hingga 10 tahun sebelumnya.
Menurut dia, sistem tersebut dapat menjadi bank data sekaligus memungkinkan rekam jejak hakim potensial dipantau sejak awal sejalan dengan fungsi pengawasan KY.
"Poin saya adalah bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang supaya track record (rekam jejak) yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal sekaligus mengawalnya," ucap dia.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyambut usulan tersebut karena lembaganya juga menginginkan adanya bank data hakim berintegritas dan memiliki kemampuan mumpuni sebelum menjadi hakim agung.
"Kalau pemeriksaan pengawasan itu bersama dilakukan, tentu di situlah kita akan melihat bagaimana hakim yang memiliki potensi, bagaimana rekam jejak hakim sehingga ini akan menjadi salah satu terobosan sebagaimana dimaksudkan oleh Pak Hinca," katanya.
KY Sebut Penguatan Regulasi Dibutuhkan
Abdul Chair menilai pengembangan sistem penjaringan tersebut membutuhkan dukungan regulasi, termasuk penguatan struktur hukum KY melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Anggota KY Anita Kadir mengatakan mekanisme seleksi hakim agung yang berlaku saat ini telah memiliki persyaratan untuk memastikan calon memahami administrasi peradilan, cara memutus perkara, dan peraturan yang berlaku.
Pengalaman sebagai hakim tinggi menjadi salah satu kriteria bagi calon dari jalur karier, sedangkan calon nonkarier diseleksi berdasarkan kompetensi dan pengetahuan terhadap kamar perkara yang dilamar.
"Mungkin talent scouting itu perlu, tapi memang yang kami saring selama ini, kami mencari orang yang benar-benar paham dan tahu betul tentang administrasi peradilan dan paham betul mengenai kamar yang mereka daftarkan," kata Anita.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



