HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Turunkan Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Awal September 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Turunkan Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Awal September 2026
Foto: (Sumber :Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (kanan) bersama Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8/2026). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas).)

Pantau - Pemerintah akan menurunkan suku bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen mulai awal September 2026 untuk meringankan beban sekitar 14 juta nasabah, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bunga pembiayaan bagi masyarakat kecil berada di bawah 10 persen.

"Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8 persen. Tadi kita sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, insyaAllah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini," ucap Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Bunga PNM Mekaar Turun dari Kisaran 18-25 Persen

PNM Mekaar merupakan layanan pembiayaan modal usaha tanpa agunan dari PT Permodalan Nasional Madani untuk pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera, terutama perempuan.

Suku bunga pembiayaan PNM Mekaar sebelumnya berada pada kisaran 18-25 persen dengan rata-rata sekitar 20 persen.

Maman mengatakan pemerintah telah menemukan formulasi dan mekanisme untuk memangkas bunga tersebut menjadi sekitar 8 persen.

"Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kita average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen," ungkap Maman.

Kebijakan Menyasar Sekitar 14 Juta Nasabah

Pemerintah menargetkan penurunan bunga tersebut dapat diberikan kepada sekitar 14 juta nasabah PNM Mekaar.

Pembahasan percepatan pelaksanaan kebijakan telah dilakukan Kementerian UMKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia.

"Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya. Kita tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara," kata Menteri UMKM.

Penulis :
Ahmad Yusuf