
Pantau - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota harus mengutamakan kepastian visa sebelum calon jamaah dijanjikan keberangkatan.
Gus Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian keberangkatan kepada calon jamaah sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya diminta membayar biaya dalam jumlah besar apabila kepastian visa dan keberangkatan haji belum tersedia.
"Jangan ada lagi jamaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada," kata Gus Irfan.
Pemerintah Perkuat Registrasi Haji Nonkuota
Gus Irfan menilai praktik menjanjikan keberangkatan kepada calon jamaah sebelum visa diterbitkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah keberangkatan jamaah telah mendapatkan kepastian.
Pemerintah berencana memperkuat mekanisme registrasi jamaah haji nonkuota sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
Registrasi tersebut akan mencakup data jamaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap jamaah selama berada di Arab Saudi.
Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, Gus Irfan meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dimulai sejak sekarang.
Persiapan Haji 2027 akan dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Selain evaluasi, persiapan meliputi validasi data dan dokumen serta pemantapan kesiapan pembimbing dan berbagai layanan yang akan diterima jamaah selama berada di Arab Saudi.
Transparansi Dana dan Manasik Jadi Perhatian
Gus Irfan juga menekankan pentingnya transparansi harga dan pengelolaan dana jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Seluruh komponen layanan yang diberikan penyelenggara harus disampaikan secara jelas dan transparan agar jamaah mengetahui hak yang akan diterima sesuai kontrak.
Dalam aspek manasik haji, Gus Irfan meminta PIHK mengarahkan pembinaan pada peningkatan kemandirian jamaah.
Pembinaan manasik juga harus mempersiapkan jamaah menghadapi kondisi nyata yang kemungkinan ditemui selama operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Materi manasik perlu mencakup kesiapan jamaah menghadapi pelaksanaan Armuzna atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina beserta berbagai kondisi selama rangkaian tersebut.
Jamaah juga perlu dipersiapkan menghadapi kepadatan jamaah, cuaca ekstrem, serta penggunaan sistem digital Arab Saudi.
Penyelenggara turut diminta memperhatikan dan mempersiapkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Hak Jamaah Menjadi Ukuran Keberhasilan
Gus Irfan menegaskan ukuran keberhasilan penyelenggara haji tidak semata-mata ditentukan berdasarkan banyaknya jamaah yang berhasil direkrut.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggara harus diukur berdasarkan kemampuan memenuhi seluruh hak jamaah sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak," kata Gus Irfan.
- Penulis :
- Shila Glorya



