
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial terhadap 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang, Banten, setelah mereka terindikasi terkait aktivitas judi online.
Indikasi tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Endang Ramdani mengatakan data tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
"Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online," katanya.
Sebagian NIK Diduga Digunakan Orang Lain
Endang menjelaskan 259 KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Menurut dia, tidak seluruh penerima yang terkena penangguhan diketahui melakukan aktivitas judi online secara langsung karena terdapat kasus yang melibatkan anggota keluarga.
"Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terpakai oleh orang lain," kata Endang Ramdani.
Sebanyak 195 dari 259 KPM kemudian mengajukan klarifikasi agar status kepesertaan dan bantuan sosial mereka dapat dipulihkan.
"Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya," kata Endang Ramdani.
KPM Bisa Ajukan Klarifikasi
Endang mengimbau penerima bantuan yang memang terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bansos sesuai peruntukannya.
"Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tutur Endang Ramdani.
Sementara itu, KPM yang merasa terkena penangguhan akibat kesalahan data diminta segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi.
"Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




