HOME  ⁄  Nasional

Buruh Desak DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Secara Terbuka dan Tak Ulangi Pola Omnibus Law

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Buruh Desak DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Secara Terbuka dan Tak Ulangi Pola Omnibus Law
Foto: (Sumber :Serikat buruh mengikuti audiensi dengan DPR RI soal RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR RI tidak mengulangi pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja saat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai sebelum 31 Oktober 2026.

Said menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara pimpinan DPR RI dan berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Said, pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja beberapa tahun lalu dilakukan hingga tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel, sementara partisipasi buruh dinilainya lemah.

"Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Said.

Buruh Minta Aspirasi Pekerja Didengar

Said berharap tenggat waktu penyelesaian RUU Ketenagakerjaan tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan aspirasi pekerja.

Ia menilai partisipasi publik semakin penting karena perkembangan dunia kerja telah melahirkan berbagai jenis pekerja baru, mulai pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja kampus, hingga dosen.

Kondisi tersebut membuat ruang lingkup pengaturan ketenagakerjaan semakin luas sehingga pembahasannya dinilai perlu dilakukan secara komprehensif.

Said juga berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi karena persoalan dalam proses maupun substansinya.

"Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan, ya setidaknya perbedaan pendapat," kata Iqbal.

DPR Siap Libatkan Serikat Buruh

Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan berbagai elemen serikat buruh untuk membahas bentuk keterlibatan pekerja dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan regulasi yang disusun merupakan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ketentuan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat agar undang-undang baru tersebut selesai sebelum 31 Oktober 2026.

Dasco mengatakan DPR akan berupaya mempertemukan berbagai pandangan serikat buruh, termasuk apabila terdapat perbedaan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng," kata Dasco saat membuka rapat.

Penulis :
Aditya Yohan