
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 50 persen yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan kebijakan tersebut menjadi stimulus sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” katanya di Banjarbaru.
Denda Dihapus, Pajak Kendaraan Didiskon
Pemprov Kalsel membebaskan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode program.
Selain penghapusan denda, pemerintah memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.
Insentif lebih besar diberikan kepada pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.
PKB kendaraan yang dimutasi dari luar daerah mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua, sedangkan BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.
Balik Nama Kendaraan Dapat Diskon 50 Persen
Pemprov Kalsel juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama.
Subhan meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurus administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Program insentif tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia serta ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



