HOME  ⁄  Nasional

Aturan Baru Naikkan Bagian Pengemudi Ojol Menjadi 92 Persen, Garda Sebut Negara Mulai Hadir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Aturan Baru Naikkan Bagian Pengemudi Ojol Menjadi 92 Persen, Garda Sebut Negara Mulai Hadir
Foto: Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat (sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pantau - Pemerintah menaikkan porsi pendapatan pengemudi ojek online (ojol) dari 80 persen menjadi 92 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sementara bagian perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan tersebut menjadi tanda bahwa campur tangan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kondisi ekonomi pengemudi transportasi online.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, "Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online."

Skema Pembagian Hasil Berubah dari 80:20 Menjadi 92:8

Sebelum aturan baru berlaku, skema pembagian pendapatan perjalanan menggunakan komposisi 80:20, yakni pengemudi memperoleh 80 persen dan perusahaan aplikator mendapatkan 20 persen.

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, bagian pengemudi dinaikkan menjadi 92 persen, sedangkan porsi perusahaan aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen.

Perubahan tersebut membuat bagian pendapatan pengemudi bertambah 12 poin persentase sekaligus memangkas porsi maksimal perusahaan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen.

Igun menilai perubahan skema pembagian hasil tersebut bukan sekadar perubahan besaran komisi, melainkan perubahan paradigma dalam tata kelola ekonomi transportasi berbasis aplikasi.

Sebelum aturan baru diterbitkan, posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online sangat bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator.

Ketergantungan itu mencakup skema komisi, tarif perjalanan, insentif, program promosi, algoritma aplikasi, hingga mekanisme pembagian pendapatan.

Dengan hadirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Igun menilai negara mulai memberikan kepastian dan kerangka hukum yang lebih tegas untuk melindungi kepentingan ekonomi pengemudi.

Igun juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengatur ekosistem transportasi online agar tercipta keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikator.

"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," ungkap Igun.

Prabowo Sebut Aturan Baru Tingkatkan Penghasilan Pengemudi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI.

"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan perubahan aturan pembagian hasil merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengemudi ojol memperoleh bagian pendapatan yang lebih layak dari hasil kerja mereka.

Menurut Presiden, perubahan komposisi pembagian hasil tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga telah berdampak terhadap pendapatan pengemudi.

Penerapan kebijakan baru itu disebut telah membuat penghasilan sejumlah pengemudi ojol mengalami peningkatan.

Kebijakan tersebut dinilai pemerintah dan asosiasi pengemudi dapat memperkuat perlindungan ekonomi sekaligus meningkatkan bagian pendapatan yang diterima pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Penulis :
Leon Weldrick