HOME  ⁄  Nasional

BNN Dorong Penguatan Regulasi Vape setelah Penyalahgunaan Narkotika Meningkat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BNN Dorong Penguatan Regulasi Vape setelah Penyalahgunaan Narkotika Meningkat
Foto: (Sumber :Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (kelima kanan) menerima audiensi dengan jajaran Tenaga Ahli KSP, di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA/HO-BNN RI.)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong penguatan regulasi peredaran rokok elektrik atau vape menyusul meningkatnya penyalahgunaan produk tersebut sebagai sarana mengonsumsi narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti temuan rokok elektrik yang mengandung narkotika seperti etomidate dan ketamin.

“Selain itu ada pula pengungkapan ancaman clandestine laboratory di Bali dan pengungkapan 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape,” ujar Komjen Pol. Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.

BNN mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau mencapai sekitar 4,15 juta jiwa.

BNN Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi

Peningkatan prevalensi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga diperlukan penanganan melalui penguatan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

BNN mengembangkan program Gerakan Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) untuk membangun ketahanan anak sejak dini sekaligus melahirkan pendidik sebaya atau peer-to-peer educator.

Layanan rehabilitasi juga diperluas melalui Balai Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan pendekatan medis, sosial, serta pelatihan keterampilan.

Program tersebut diarahkan agar mantan penyalahguna narkotika dapat menjalani pemulihan dan kembali produktif di masyarakat.

BNN dan KSP Dorong Penguatan Payung Hukum

BNN juga memperkuat sinergi antarlembaga untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk melalui koordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP).

BNN RI sebelumnya menggelar audiensi dengan jajaran Tenaga Ahli KSP di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.

KSP menyatakan komitmen mengawal program prioritas nasional, mendorong penguatan regulasi penanggulangan narkotika, serta mengintegrasikan program unggulan BNN ke dalam sistem monitoring dan evaluasi.

BNN turut menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis, antara lain penguatan payung hukum kelembagaan, percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, serta optimalisasi Desk Penanggulangan Kejahatan Narkotika Nasional.

BNN dan KSP juga sepakat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan P4GN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan