
Pantau - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui prosedur resmi mencapai 2.948 orang sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2026 atau meningkat 208 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada Januari hingga 12 Agustus 2025, jumlah PMI yang ditempatkan melalui prosedur resmi tercatat sebanyak 958 orang.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan peningkatan penempatan secara prosedural menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.
"Ada peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Tingginya penempatan secara prosedural menjadi salah satu indikator penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada PMI. Artinya, semakin banyak yang mengikuti prosedur resmi dan pelayanan penempatan juga meningkat," kata Imam di Batam, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Singapura Jadi Negara Tujuan Terbanyak
Dari total 2.948 PMI yang ditempatkan, sebanyak 1.862 orang merupakan warga Kepulauan Riau, sedangkan 1.086 lainnya berasal dari daerah lain yang memperoleh layanan melalui BP3MI Kepri.
Singapura menjadi negara tujuan dengan jumlah penempatan tertinggi, yakni mencapai 1.357 PMI.
"Singapura menjadi negara tujuan dengan jumlah penempatan PMI terbanyak dengan 1.357 orang. Lalu, ada Malaysia sebanyak 839 orang, Uni Emirat Arab 132 orang, Taiwan 124 orang, dan Serbia 95 orang," kata Imam.
Berdasarkan jenis pekerjaan, Able Seaman menjadi posisi yang paling banyak diisi dengan 411 orang, disusul Welder sebanyak 365 orang, Captain/Master 153 orang, Agricultural Labour 152 orang, dan Chief Officer 142 orang.
Mayoritas PMI berangkat melalui skema perseorangan sebanyak 2.471 orang, sedangkan skema Private to Private sebanyak 475 orang dan penempatan melalui pemerintah sebanyak dua orang.
"Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi dengan instansi terkait serta Pemerintah Provinsi Kepri," katanya.
BP3MI Ingatkan Calon PMI Tempuh Jalur Resmi
BP3MI Kepri mengimbau calon pekerja migran untuk mencari informasi pekerjaan di luar negeri melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Calon PMI yang menggunakan skema Private to Private juga diminta memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar secara resmi dalam SISKOP2MI.
"Untuk para CPMI, harap menempuh jalur pemberangkatan yang prosedural. Ini agar negara dapat menjamin perlindungan PMI sebelum, pada saat dan setelah bekerja," katanya.
Calon PMI juga diminta mempersiapkan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja maupun Lembaga Pelatihan Kerja swasta sebelum berangkat ke negara tujuan.
"Sebelum berangkat juga wajib untuk CPMI sudah memperoleh kontrak kerja dan visa kerja resmi dari pemberi kerja," tambahnya.
PMI juga diwajibkan mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan secara legal dan prosedural melalui BP3MI yang diberikan secara gratis sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan



