
Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengirim tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk memeriksa dugaan pencemaran perairan laut akibat aktivitas tambak udang di Kabupaten Lombok Utara.
Tim gabungan dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan pemerintah desa dan perangkat daerah untuk memastikan fakta terkait dugaan pencemaran tersebut.
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur NTB Iqbal setelah muncul keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di wilayah Sambik Elen.
"Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kami dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan," ungkap Ahsanul.
Pemeriksaan Difokuskan pada Empat Hal
Pemeriksaan Pemprov NTB akan difokuskan pada empat hal utama untuk memastikan kondisi perairan sekaligus menelusuri sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat.
Tim akan memastikan sumber pembuangan, memeriksa kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kualitas perairan berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemprov NTB menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pencemaran maupun pelanggaran sebelum hasil verifikasi tim diperoleh.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, pemerintah akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara objektif kepada masyarakat apabila tidak ditemukan pelanggaran.
"Kalau ditemukan pelanggaran tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat," kata Ahsanul.
Pemprov NTB menilai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk usaha tambak, tetap penting bagi pertumbuhan daerah, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan lingkungan dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Hasil verifikasi DLHK dan DKP NTB selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan langkah penanganan terhadap dugaan pencemaran laut di Lombok Utara.
Video Air Laut Berbusa Viral
Dugaan pencemaran mencuat setelah sebuah video viral melalui Instagram pada 14 Agustus 2026 yang memperlihatkan kondisi air laut berbusa dan disebut terjadi akibat pembuangan limbah tambak udang di Dusun Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Nelayan setempat mengaku kesulitan mencari ikan dan menebar jaring karena terdapat busa yang disebut sebagai limbah mengambang di perairan.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut tambak-tambak di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan kerap membuang limbah tambak secara terbuka langsung ke laut tanpa menggunakan saluran pipa yang layak.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB mencatat terdapat 193 tambak udang yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat.
Menurut catatan Walhi NTB, hanya 10 dari 193 tambak udang tersebut yang memiliki instalasi pengolahan air limbah.
- Penulis :
- Leon Weldrick



