HOME  ⁄  Nasional

Jaksa dan Radiet Adiansyah Ajukan Kasasi atas Putusan Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa dan Radiet Adiansyah Ajukan Kasasi atas Putusan Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah
Foto: Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa Radiet Adiansyah dalam perkara penganiayaan terhadap mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra hingga meninggal dunia di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, kedua pihak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Tempuh Kasasi

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid membenarkan penuntut umum mengambil langkah hukum kasasi atas putusan tingkat banding.

"Iya, betul. Penuntut umum sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding sebelumnya," ungkap Harun.

Radiet juga menempuh langkah hukum yang sama melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, kami ajukan kasasi," ungkap kuasa hukum Radiet, Kusnaini.

Kusnaini menjelaskan kasasi tersebut masih berkaitan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Untuk lengkapnya akan kami sampaikan dalam memori kasasi," ungkap Kusnaini.

Radiet Divonis Enam Tahun Penjara

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Radiet pada 10 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan Radiet terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum berdasarkan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Radiet dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan enam tahun penjara tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas anggota majelis hakim.

Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim ketua Mukhlassuddin berpendapat Radiet tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Mukhlassuddin meyakini terdapat peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pendapat tersebut tidak menjadi keputusan akhir karena mayoritas majelis hakim menyatakan Radiet terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Radiet 13 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Radiet dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama berdasarkan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan pertama tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Radiet melakukan pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Atas dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Radiet dengan pidana 13 tahun penjara.

Jaksa mengacu pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan untuk memperkuat tuntutan, termasuk keterangan ahli forensik.

Salah satu fakta yang menjadi dasar argumentasi jaksa adalah temuan dua DNA di lokasi kejadian yang disebut masing-masing milik korban dan terdakwa.

Dalam persidangan, Radiet juga memberikan pengakuan mengenai dugaan keberadaan atau peran orang lain dalam peristiwa tersebut yang turut ditunjukkan melalui sketsa wajah.

Namun, jaksa menyatakan keterangan mengenai keberadaan pihak lain itu tidak dapat dijadikan acuan karena tidak terdapat bukti pendukung.

Dengan permohonan kasasi dari penuntut umum dan Radiet, perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra selanjutnya memasuki tahapan upaya hukum di Mahkamah Agung.

Penulis :
Arian Mesa