
Pantau - DPR RI menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Pengiriman Surpres tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.
Surpres bernomor R-33 dan bertanggal 14 Juli 2026 tersebut pada pokoknya meminta persetujuan DPR RI terhadap rencana penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Komisi I DPR Ditunjuk Tindak Lanjuti Surpres
Setelah menerima Surpres tersebut, pimpinan DPR menyerahkan proses tindak lanjut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan Komisi I akan membahas lebih lanjut rencana penjualan kapal tersebut, termasuk mekanisme teknisnya.
“Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan.
Komisi I Akan Panggil Kementerian dan Lembaga Terkait
Saan memastikan Komisi I DPR akan menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Rapat tersebut akan membahas lebih lanjut rencana penjualan kapal, termasuk berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan proses penjualannya.
Namun, Saan belum mengungkapkan waktu pelaksanaan rapat antara Komisi I DPR dan kementerian maupun lembaga terkait tersebut.
Permohonan Presiden mengenai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara masih akan melalui pembahasan di Komisi I DPR sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa



