
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dugaan manipulasi dengan modus Business E-mail Compromise (BEC) yang menyebabkan perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, mengalami kerugian 350.325 dolar AS.
Kasus tersebut terungkap melalui sinergi Polri dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan korban merupakan warga negara Amerika Serikat yang memiliki perusahaan IQ Power Tools.
"Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika, telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK," kata Deddy.
Pelaku Retas E-mail dan Manipulasi Transaksi
Kejahatan bermula ketika pelaku meretas e-mail milik pihak pembeli dan mengetahui adanya transaksi pembayaran perangkat keras komputer antara Duro Machinery sebagai penjual di China dan IQ Power Tools sebagai pembeli di Amerika Serikat.
Setelah memperoleh informasi transaksi tersebut, pelaku berpura-pura menjadi pihak penjual dengan mengirimkan e-mail yang dibuat menyerupai e-mail resmi Duro Machinery.
Melalui e-mail palsu tersebut, korban dimanipulasi agar melakukan pembayaran ke rekening bank di Indonesia yang telah disiapkan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Korban kemudian melakukan pembayaran hingga mengalami kerugian sebesar 350.325 dolar AS.
Hasil penyelidikan menemukan uang korban dikirim ke rekening BCA bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
"Kami ketahui berdasarkan faktanya rekening BCA tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama," ungkap Deddy.
Saat proses pemblokiran dilakukan, rekening tersebut diketahui masih memiliki saldo sebesar 285.859 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar.
Dua Tersangka Ditetapkan, Satu WNA China Masuk DPO
Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.
LPK berperan membuat legalitas PT Aksesoris Andalan Bersama dengan menggunakan identitas anak kandungnya serta mencantumkan alamat fiktif.
Berdasarkan pengakuannya, LPK melakukan perbuatan tersebut atas perintah seorang warga negara China berinisial CW.
CW hingga kini belum tertangkap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, LJ berperan melakukan komunikasi dengan CW dan diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2005.
"Tersangka berinisial LJ ini yang diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2005," kata Deddy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana manipulasi dokumen elektronik, transfer dana, penipuan, dan pencucian uang.
- Penulis :
- Arian Mesa



