
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama sejumlah tokoh politik perempuan membentuk Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan, terutama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai keterlibatan berbagai tokoh dengan pengalaman panjang di tingkat nasional memberikan optimisme dalam mengawal kepemimpinan perempuan di bidang politik dan pengambilan keputusan.
"Eksistensi ibu dan bapak dari berbagai latar belakang profesi memiliki pengalaman yang panjang dalam level nasional memberikan secercah optimisme bahwa kita akan dapat mengawal isu kepemimpinan perempuan dalam bidang politik dan pengambilan keputusan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam FGD bertajuk "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta, Kamis.
Menurut Arifah, keterwakilan perempuan yang lebih representatif dalam politik Indonesia dapat meningkatkan kualitas kebijakan publik sehingga menjadi lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan.
KemenPPPA Soroti Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu
Menjelang Pemilu 2029, KemenPPPA menyoroti sejumlah isu strategis terkait keterwakilan perempuan, mulai dari mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu hingga proses pendaftaran bakal calon legislatif.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah komposisi keanggotaan tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih menggunakan kata "memperhatikan" terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam komposisi tersebut.
KemenPPPA menilai ketentuan itu cenderung hanya menjadi imbauan, sedangkan keterwakilan perempuan semestinya menjadi kewajiban.
"Hal ini dipandang hanya bersifat imbauan yang semestinya merupakan kewajiban. Dampaknya, pada data KPU tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 15 KPU provinsi sama sekali tidak memiliki satu orang pun anggota perempuan," kata Arifah Fauzi.
Berdasarkan data KPU tahun 2025, sebanyak 15 KPU provinsi tercatat sama sekali tidak memiliki anggota perempuan.
Kondisi serupa terjadi di Bawaslu karena berdasarkan data Bawaslu tahun 2025 terdapat 14 Bawaslu provinsi yang tidak memiliki anggota perempuan.
"Padahal, komposisi penyelenggara pemilu yang memperhatikan keterwakilan perempuan akan berdampak besar dalam proses dan hasil pemilu," katanya.
Keterpilihan Perempuan di Legislatif Masih 16–22 Persen
KemenPPPA juga menyoroti hasil penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade, tetapi belum mampu membawa tingkat keterpilihan perempuan di lembaga legislatif mencapai 30 persen.
Berdasarkan kajian KemenPPPA bersama Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, tingkat keterpilihan perempuan di DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota masih berada pada kisaran 16–22 persen.
Temuan tersebut menunjukkan representasi perempuan di lembaga legislatif masih berada di bawah angka keterwakilan 30 persen setelah lebih dari dua dekade penerapan kebijakan afirmasi.
Melalui Pokjapolnas, KemenPPPA bersama para tokoh politik perempuan berupaya mengawal isu representasi perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu agar keterwakilan perempuan dapat diperkuat, baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun lembaga legislatif.
- Penulis :
- Shila Glorya



