
Pantau - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan peraturan daerah untuk menyelamatkan hutan Kelekak sekaligus menjaga keberagaman dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Ketua Kelompok Riset Pengelolaan Lanskap Antropogenik Pusat Riset Ekologi BRIN Dr Rozza Tri Kwatrina menyampaikan dorongan tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema "Menata Ulang Masa Depan Kelekak Babel" yang diselenggarakan secara daring di Pangkalpinang.
"Bangka Belitung ini memiliki keanekaragaman hayati yang penting untuk dilindungi," kata Rozza.
Kelembagaan Lokal Dinilai Belum Cukup
Kelekak merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Kepulauan Bangka Belitung berupa kawasan kebun buah atau hutan dusun campuran yang menjadi warisan leluhur dan dikelola secara turun-temurun.
Istilah Kelekak berasal dari akronim "kelak kek ikak" yang berarti nanti untuk kamu atau anak cucu masyarakat desa di daerah tersebut.
Menurut Rozza, kapasitas kelembagaan lokal belum cukup untuk memastikan keberlangsungan dan kelestarian Kelekak tanpa dukungan kebijakan pemerintah daerah.
"Untuk menyelamatkan Kelekak ini tentunya kapasitas kelembagaan lokal tidak cukup apabila tidak didukung oleh kebijakan daerah, perlindungan tata ruang, dan instrumen hukum yang mengakui nilai sosial ekologis Kelekak," ungkap Rozza.
Konservasi Kelekak membutuhkan model tata kelola integratif yang menghubungkan hukum formal, kelembagaan adat, perlindungan varietas lokal, pemetaan lanskap, serta partisipasi masyarakat.
Dukungan regulasi pemerintah daerah dinilai dapat memperkuat perlindungan Kelekak melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan desa, maupun aturan sejenis.
"Dukungan peraturan daerah dapat memperkuat upaya penyelamatan Kelekak, dalam bentuk peraturan gubernur, peraturan desa, dan sejenisnya," kata Rozza.
Bangka Belitung memiliki kekayaan hayati berupa berbagai ekosistem, flora, dan fauna khas, termasuk hutan Kerangas, berbagai jenis kantong semar, serta sejumlah jenis primata yang dilindungi.
Masyarakat adat Melayu di Pulau Bangka dan Belitung juga memiliki keterikatan kuat dengan alam melalui sistem pengelolaan lahan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.
"Masyarakat adat Melayu Pulau Bangka dan Belitung yang memiliki keterikatan kuat dengan alam melalui sistem pengelolaan lahan tradisional, salah satunya kearifan lokal hutan Kelekak yang telah dikelola secara tradisional secara turun temurun," kata Rozza.
Tambang Timah dan Sawit Ancam Hutan Kelekak
Di sisi lain, keberlangsungan hutan Kelekak menghadapi ancaman akibat aktivitas ekonomi dan perubahan penggunaan lahan di Kepulauan Bangka Belitung.
Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Bangka Belitung Dr Iskandar menyebut aktivitas pertambangan timah dan perkebunan kelapa sawit yang berlangsung secara masif menjadi ancaman bagi keberadaan hutan Kelekak.
Menurut Iskandar, aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit telah menjangkau hampir seluruh kawasan hutan Kelekak yang berada di wilayah perdesaan.
"Hingga saat ini pertambangan dan perkebunan kelapa sawit sudah menjangkau hampir seluruh hutan Kelekak di perdesaan," kata Iskandar.
Kondisi tersebut memperkuat kebutuhan perlindungan Kelekak melalui kebijakan tata ruang dan instrumen hukum daerah untuk menjaga fungsi sosial, ekologis, serta warisan kearifan lokal masyarakat Bangka Belitung.
- Penulis :
- Leon Weldrick



