
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Charles menilai kepastian status kepegawaian penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” kata Charles dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Charles merujuk kebijakan terbaru mengenai guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi yang direncanakan pada awal 2027.
Tenaga Kesehatan Sampaikan Persoalan Status dan Kesejahteraan
Dorongan tersebut disampaikan setelah Charles menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, tenaga kesehatan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan yang dinilai masih perlu diselesaikan.
Charles menilai tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena profesi mereka berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ucapnya.
Selain kepastian status, Charles meminta penghasilan tenaga kesehatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu ditingkatkan.
“Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.
Charles Minta Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Charles juga menyoroti masih adanya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah daerah di tengah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga non-aparatur sipil negara.
“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” ucap Charles.
Legislator bidang kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut mengatakan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan turut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu ketentuan yang didorong adalah kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



