
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengajukan sekitar 25 saksi untuk persidangan kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Para saksi itu terdiri dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti.
"Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata JPU Daru Tri Sasono di PN Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Ikhlas Sama Negeri Gua Lah
Namun JPU masih enggan mengungkapkan nama-nama saksi tersebut. Daru mengatakan JPU masih akan kembali memilah saksi-saksi.
"Kami masih pilah-pilah saksinya akan dihadirkan setelah kami merembukkan bersama dengan tim," ucapnya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Segera Jalani Sidang Pokok Perkara
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
rn- Penulis :
- Adryan N