HOME  ⁄  Nasional

Ranperda Rumah Susun Didorong, Pramono Ingin Hunian Jakarta Terintegrasi Transportasi Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ranperda Rumah Susun Didorong, Pramono Ingin Hunian Jakarta Terintegrasi Transportasi Publik
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 21/8/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun dirancang untuk memperluas penyediaan hunian layak dan berkeadilan dengan mengintegrasikan kawasan tempat tinggal, fasilitas publik, serta jaringan transportasi di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak eksekutif mengusulkan agar pengembangan rumah susun tidak hanya berfokus pada pembangunan tempat tinggal, tetapi juga memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan hunian.

Pramono menilai penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi untuk membangun ketahanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Rumah Susun Terintegrasi Fasilitas dan Transportasi Publik

Ranperda Rumah Susun mengakomodasi konsep fungsi campuran atau mixed-use yang memungkinkan kawasan hunian dilengkapi sekolah, pasar, fasilitas pelayanan masyarakat, dan fasilitas pendukung lainnya.

Konsep tersebut diarahkan agar berbagai kebutuhan warga dapat tersedia di sekitar tempat tinggal sehingga kawasan rumah susun tidak hanya berfungsi sebagai bangunan hunian.

Pengembangan rumah susun juga diarahkan untuk mendukung pembangunan kawasan terpadu dan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).

“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.

Integrasi tersebut diharapkan meningkatkan keterhubungan kawasan hunian dengan jaringan transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Perluas Sasaran hingga Kelompok MBT

Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan perumahan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Kelompok MBT merupakan masyarakat dengan penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih memiliki keterbatasan daya beli untuk memperoleh hunian melalui pasar komersial.

Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT sehingga jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI dalam mengubah pendekatan penyediaan hunian.

Pemprov DKI ingin menggeser orientasi pembangunan perumahan dari sekadar pembangunan fisik properti menuju penyediaan perumahan publik atau public housing.

“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Pramono.

Konsolidasi Tanah Vertikal Cegah Penggusuran

Ranperda Rumah Susun turut memasukkan mekanisme Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk menata kawasan padat penduduk dengan kondisi kepemilikan tanah yang terfragmentasi di antara banyak pemilik.

Melalui mekanisme tersebut, Pemprov DKI ingin membuka peluang peremajaan kawasan perkotaan tanpa menggusur masyarakat dari lokasi tempat tinggalnya.

Warga diharapkan tetap dapat tinggal di lokasi semula setelah kawasan ditata dengan kondisi hunian yang lebih layak.

“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” papar Pramono.

Kebijakan Perumahan Diselaraskan dengan Program Pusat

Selain mengatur pengembangan dan penataan kawasan, kebijakan perumahan Pemprov DKI Jakarta akan diselaraskan dengan berbagai program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan penyediaan hunian.

Sejumlah skema yang akan dioptimalkan meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

Secara keseluruhan, Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk memperluas akses hunian layak bagi MBR dan MBT, mengembangkan kawasan mixed-use yang terhubung transportasi publik, mendorong public housing, serta memungkinkan peremajaan kawasan padat melalui Konsolidasi Tanah Vertikal tanpa menggusur warga.

Penulis :
Arian Mesa